Delapan Pelanggar PSBB di Kartini Disanksi Kerja Sosial
access_time Selasa, 14 Juli 2020 18:11 WIB
remove_red_eye 1398
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Delapan dari 12 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II di wilayah Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial.
Delapan warga tersebut lalai tidak menggunakan masker, sehingga kita berikan sanksi kerja sosial
Lurah Kartini, Ati Mediana mengatakan, delapan warga ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah
"Delapan warga tersebut lalai tidak menggunakan masker, sehingga kita berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (14/7).
10 Pelanggar PSBB di Setiabudi Disanksi Kerja SosialAti menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada delapan pelanggar PSBB berupa members
ihkan fasilitas umum selama 15 menit di sepanjang Jalan Kartini VIII. Selain itu pihaknya juga memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu kepada empat pelanggar PSBB lainnya."Dalam monitoring ini, kita terjunkan delapan petugas gabungan," tandasnya.