JPS Apresiasi Penghapusan Sementara Biaya Sewa Rusunawa
Jakarta Public Service (JPS) mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kebijakan penghapusan sementara biaya sewa unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) selama masa pandemi COVID-19.
Kami mengapresiasi dan mendukung terbitnya Pergub Nomor 61 tahun 2020 sebagai salah satu bentuk keberpihakan kepada publik atau warga,
Sekadar diketahui tarif sewa rusunawa digratiskan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.
Pemprov DKI Gratiskan Biaya Sewa Rusunawa"Kami mengapresiasi dan mendukung terbitnya Pergub Nomor 61 tahun 2020 sebagai salah satu bentuk keberpihakan kepada publik atau warga," ujar Mohammad Syaiful Jihad, Direktur Eksekutif JPS, Selasa (14/7).
Pendapat senada diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia for Tansparency and Accountability (Infra), Agus Achmad Chairudin. Ia menegaskan, kebijakan Anies sangat mulia karena bertujuan membantu kehidupan penghuni rusunawa yang terdampak COVID-19.
"Sejatinya, rusunawa yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dari kalangan ekonomi lemah yang paling merasakan dampak wabah COVID-19," tuturnya.
Namun untuk implementasi Pergub tersebut, Agus meminta agar dibentuk tim independen. Nantinya tim ini bertugas untuk melakukan pendataan ulang penghuni rusunawa.
"Tim independen bertugas mengecek data penghuni rusun terkini dengan kondisi perekonomian. Sehingga target membantu warga atau penghuni rusun yang terkena dampak COVID-
19 tercapai," tandasnya.