Pemkot Jakpus Monitoring Penggunaan KBRL di Pasar Senen
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan monitoring penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Senen Blok VI, Senen.
Pada umumnya mereka sudah mematuhi Pergub Nomor 142 Tahun 2019
Kegiatan monitoring dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan KBRL.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, berdasarkan hasil monitoring hari ini, 50 persen pedagang dan pembeli di Pasar Senen Blok VI telah beralih menggunakan KBRL.
Penggunaan KBRL di Pasar Baru Metro Atom Dimonitoring"Pada umumnya mereka sudah mematuhi Pergub Nomor 142 Tahun 2019," ujarnya, Kamis (16/7).
Menurut Bakwan, pemakaian plastik masih dibolehkan digunakan untuk wadah daging ikan dan ayam segar. Namun dengan catatan, plastik yang digunakan tidak boleh lebih dari satu lapis.
"Sebagian pedagang juga sudah menyiapkan KBRL di kiosnya. Ini artinya kesadaran masyarakat sudah tinggi," tandasnya.