Tanpa Masker, 11 Warga di Jl Raya Sukabumi Selatan Ditindak
Petugas gabungan menggelar monitoring dan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Raya Sukabumi Selatan, tepat di depan Pasar Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/7).
Ada 11 orang yang tidak menggunakan masker,
Hasilnya, 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
Sekretaris Kelurahan Sukabumi Selatan, Dinno Ziriady mengatakan, pihaknya juga melakukan monitoring penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di Pasar Pos Pengumben.
20 Pelanggar PSBB di Kedoya Utara Dijatuhi Sanksi"Ada 11 orang yang tidak menggunakan masker. 10 orang kami jatuhi sanksi kerja sosial dan satu lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Dinno.
Dia menambahkan, penegakkan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami berharap disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 meningkat agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.