Sanksi Bersihkan Pantai Ancam Pelanggar PSBB di Kepulauan Seribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, bakal menjatuhkan sanksi bersih-bersih pantai dan sarana umum bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dengan sanksi sosial ini kita harapkan para pelanggar jera
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, saat memimpin apel pengawasan dan penindakan penggunaan masker, Rabu (21/7). Apel yang digela di di Plaza Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara ini diikuti aparatur kelurahan dan kecamatan, tim medis, Dishub, Satpol PP dan gugus tugas covid-19.
"Sanksi kita tegas, bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial membersihkan pantai dan sarana umum," ujar Junaedi.
Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 21 Juli 2020Bukan hanya itu, Junaedi juga meminta petugas pengawas memajang foto pelanggar di setiap papan pengumuman yang ada di wilayahnya, seperti papan pengumunan sekretariat RW, Sekretariat karang taruna , masjid dan kantor kelurahan.
"
Dengan sanksi sosial ini kita harapkan para pelanggar jera dan menyadari bahwa menggunakan masker suatu kewajiban dan kebutuhan pokok sebelum keluar rumah," tandasnya.