You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Pelanggar Terjaring PSBB di Pulogadung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja Sosial

Satpol PP Kecamatan Pulogadung menindak 15 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat melakukan pengawasan di JT 20, Jl Pulomas Selatan, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (21/7) sore.

Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, belasan pelanggar PSBB tersebut ditindak lantaran tidak menggunakan masker saat berkendara. Oleh petugas, mereka kemudian didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum sambil menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

"Kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasannya di JT 20 banyak dijumpai PMKS yang kerap meresahkan pedagang binaan Sudin PPKUKM Jakarta Timur," ujar Andik.

14 Pelanggar PSBB di Matraman Ditindak

Selain menindak belasan pelanggar PSBB, petugas juga mengamankan sejumlah benda tajam dari lokasi yakni berupa dua anak panah yang terbuat dari  besi, gergaji besi, obeng, tang, guntung dan lain sebagainya.

"Diduga sejumlah benda tajam dan barang-barang tersebut milik anak punk yang kerap berkeliaran di JT 20. Sayangnya saat kami datang, mereka sudah pada kabur," tandas Andik.

Ditambahkan Andik, kegiatan ini mengerahkan 33 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Sudin PPKUKMP dan dibantu personel TNI/Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siap Digelar, Ini Tema Debat Kedua Pilkada Jakarta 2024

    access_time26-10-2024 remove_red_eye1795 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1130 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1091 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati
  5. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye957 personDessy Suciati