506 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Sudah Ditindak
access_time Rabu, 22 Juli 2020 16:22 WIB
remove_red_eye 1500
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Selama periode 1-20 Juli 2020, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 506 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Pelanggar PSBB masih didominasi pengendara roda dua
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, 506 pelanggar PSBB ini terdiri dari 358 pengendara roda dua dan 148 pengendara roda empat.
"Pelanggar PSBB masih didominasi pengendara roda dua," ujarnya, Rabu (22/7).
15 Pelanggar PSBB di Pulogadung Disanksi Kerja SosialIa menyebutkan, dari 358 pengendara roda dua yang melanggar PSBB, 153 pelanggar di antaranya tidak mengenakan masker, 191 pelanggar tidak memakai sarung tangan dan 14 pelanggar berbeda domisili KTP.
"Pelaksanaan PSBB Transisi ini akan berjalan baik apabila semua warga dapat mematuhi aturan," tandasnya.