You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Target Terbitkan 84.388 IUMK Hingga Agustus
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP Targetkan 84.388 IUMK Bisa Diterbitkan Hingga Agustus

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK,

KepalaDKepala PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sumber data pemberian IUMK berasal dari data Jakpreneur setiap perangkat daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat  perbelanjaan.

"Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang," ujar Benni, Kamis (23/7).

Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Benni menuturkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring.

"Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya," ucap Benni.

Benni mengatakan, relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK.

Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.

Hal ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha seperti usahanya memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," tandas Benni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1089 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1060 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1040 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye938 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti