You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19.772 Warga di Jakbar Memanfaatkan HBKB di Delapan Ruas
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

19.772 Warga di Jakbar Manfaatkan Kawasan Khusus Pesepeda

19.772 warga tercatat memanfaatkan kawasan khusus pesepeda untuk berolahraga di delapan ruas jalan di Jakarta Barat, Minggu (26/7).

Hari ini tercatat warga yang memanfaatkan delapan ruas jalan untuk bersepeda dan jalan santai sebanyak 19.772 orang,

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, delapan ruas jalan yang dijadikan kawasan khusus pesepeda yakni, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, kawasan Puri Kembangan (Jl Puri Harum, Jl Puri Ayu, Jl Puri Elok, Jl Puri Molek, Jl Puri Ayu 1 dan Jl Puri Molek 1).

Penggunaan 32 Lokasi Pengganti HBKB Sudirman-MH Thamrin Diperpanjang

"Hari ini tercatat warga yang memanfaatkan delapan ruas jalan untuk bersepeda dan jalan santai sebanyak 19.772 orang," ujar Erwansyah, Minggu (26/7).

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Wildan Anwar menambahkan, pihaknya juga mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan penjagaan di delapan ruas jalan tersebut. Ini juga untuk memastikan warga yang berolahraga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Selain itu, petugas juga berjaga di pintu masuk untuk mencegah anak-anak, lansia dan ibu hamil berolahraga di delapan ruas jalan tersebut.

"Petugas gabungan berkeliling untuk memastikan warga tidak berkumpul di satu titik dan tetap menggunakan masker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10879 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1328 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye970 personBudhi Firmansyah Surapati