You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tinjau TPST Bantargebang, Wagub Ariza Pastikan Terobosan Baru Pengelolaan Sampah di Tengah Pandemi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tinjau TPST Bantargebang, Wagub Ariza Pastikan Terobosan Baru Pengelolaan Sampah di Tengah Pandemi

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/7). Kunjungan tersebut dalam rangka untuk memastikan pengelolaan sampah warga Jakarta berjalan sesuai prosedur dan memiliki terobosan baru di tengah pandemi COVID-19.

Siang ini saya melakukan kunjungan ke TPST Bantargebang di wilayah Bekasi untuk mengecek, memastikan, pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita,

“Siang ini saya melakukan kunjungan ke TPST Bantargebang di wilayah Bekasi untuk mengecek, memastikan, pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan kita. Sekalipun memang adanya COVID-19 ini, adanya pengurangan anggaran, namun kita terus mencarikan solusi agar program pekerjaan sampah ini berjalan dengan baik,” jelas Wagub Ariza di lokasi peninjauan seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Panen Padi Bersama Warga, Wagub Ariza Pastikan Program Ketahanan Pangan Terus Berjalan di Tengah Pandemi

Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, TPST seluas 110,3 hektar ini diperkirakan tidak mampu menampung sampah lagi pada tahun 2021 jika tidak dilakukan sejumlah upaya lain seperti pemanfaatan ITF dan pengurangan sampah dari sumber. TPST Bantargebang menerima sebanyak 7.702,06 ton sampah dari Jakarta per harinya. Dengan rincian sumber, yaitu pemukiman dan fasos/fasum 6.571 ton/hari (85,3%), pasar 5.931 ton/hari (7,7%), kawasan mandiri 260,48 ton/hari (3,4%), dan badan air serta Kepulauan Seribu 279,15 ton/hari (3,6%). Sementara itu, jumlah sampah yang berhasil diolah tak sebanding dengan sampah yang diterima per hari.

“Karena itu, kita ingin mencari terobosan-terobosan dalam pengelolaan sampah dan perlu segera mempercepat penyelesaian pembangunan ITF di beberapa titik wilayah DKI Jakarta, termasuk di Bantargebang ini,” tambah Wagub Ariza.

Seperti diketahui, pada Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) meresmikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai pilot project nasional pengolahan sampah yang mampu menghasilkan listrik hingga 700 kw/jam dengan kapasitas sampah 100 ton/hari. Saat ini, dengan dukungan dari Kementerian PUPR RI, sedang dilakukan pre-treatment untuk pengembangan PLTSa tersebut.

“Ketiga, kita ingin memastikan bahwa kerja sama antara BPPT dengan Pemprov yang sudah berjalan beberapa tahun ini bisa terus ditingkatkan lagi, termasuk tadi ada PR (pekerjaan rumah, red) untuk pengalihan aset dari BPPT ke DKI Jakarta,” jelas Wagub Ariza.

Wagub Ariza berharap, pengelolaan sampah dapat terus dilakukan secara optimal untuk masa depan yang lebih baik. Misalnya, teknologi Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) hingga 470 m3/hari, pengelolaan gas landfill untuk menghasilkan energi listrik sebesar 3 MW, pengomposan, hingga penghijauan di TPST Bantargebang.

“Terakhir, kita ingin manfaatkan sampah ini untuk kepentingan yang lebih baik, humus countblock, campuran aspal, termasuk energi listrik. Jadi, yang hari ini akan ditingkatkan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer