Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaksanakan pengawasan implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2020.
Dibekali lembar berita acara
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, hari ini pengawasan serentak di lakukan di lima wilayah kota.
Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan"Pengawas dibekali lembar berita acara untuk mencatat fakta dan temuan di lapangan," ujar Andono, saat memimpin pengawasan implementasi KBRL di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Andono menjelaskan, di pusat perbelanjaan tersebut sebanyak 53
tenant didatangi 34 petugas pengawas untuk memastikan pengelola tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai."Kami memerlukan kebijakan untuk menangani masalah sampah plastik ini. Mengingat pengelolaan sampah plastik sudah menjadi masalah global tidak saja masalah lokal Indonesia," terangnya.
Ia menambahkan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pengelola dan pelaku usaha di pusat perbelanjaan, serta pemeriksaan terhadap pelaku usaha terkait prosedur sosialisasi pemakaian KBRL dan sosialisasi dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Kami juga ingin memastikan apakah pengelola dan pelaku usaha aktif menyosialisasikan pemakaian KBRL baik melalui audio, visual, atau audio visual terkait program dan kebijakan ini. Termasuk dampak negatif pemakaian sampah plastik," tandasnya.