You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Mobil Damkar Atasi Kebakaran Rumah di Cipinang Melayu
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Berhasil Atasi Kebakaran Rumah dan Gudang di Palmerah

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat berhasil mengatasi kebakaran hebat yang menghanguskan rumah dan gudang di Jl KS Tubun III Dalam, RT 04/02, Slipi, Palmerah, Selasa (28/7) sore.

Yang terbakar tiga rumah kontrakan dan satu gudang penyimpanan kebutuhan pokok,

Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Eko Sumarno mengatakan, pihaknya menerima laporan peristiwa kebakaran tersebut pukul 14.20. Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi kebakaran dan berjibaku berupaya memadamkan kobaran api. Tidak sampai satu jam, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan petugas.

"Api berhasil dipadamkan pukul 15.10 dan langsung dilakukan pendinginan. Yang terbakar tiga rumah kontrakan dan satu gudang penyimpanan kebutuhan pokok," ujar Eko.

Kebakaran di Jl Sumur Batu Berhasil Dipadamkan

Dikatakan Eko, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Untuk memadamkan kobaran api, pihaknya mengerahkan 21 unit mobil pemadam kebakaran (damkar). Adapun dugaan sementara kebakaran ini disebabkan korsleting listrik.

"Korban jiwa nihil dan kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta. Penyebabnya diduga akibat korsleting listrik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12606 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1394 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1337 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1042 personBudhi Firmansyah Surapati