Gedung DPRD DKI Ditutup Selama Lima Hari
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengumumkan secara resmi penutupan sementara Gedung DPRD DKI Jakarta, mulai Rabu (29/7) hingga Minggu (2/8). Kebijakan ini diambil lantaran ditemukan kasus COVID-19 pada anggota dewan, staf dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Kegiatan dan aktivitas kerja akan dimulai kembali pada, Senin 3 Agustus.
Menurut Pras, penutupan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan.Dia juga meminta agar dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kegiatan kerja dan aktivitas di gedung dan sekretariat DPRD DKI sementara ditutup. Pegawai bisa melaksanakan kerja dari rumah (work from home) mulai hari ini hingga 2 Agustus ," ucap Pras, Rabu (29/7).
Komisi C Dukung Bapenda Tingkatkan SarprasUntuk segenap pegawai yang melaksanakan kerja dari rumah, Pras mengimbau untuk sedia menyampaikan laporan kerja langsung kepada atasan serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja.
"Kegiatan dan aktivitas kerja akan dimulai kembali pada, Senin 3 Agustus," terangnya.
Pras
berharap, mereka yang positif COVID-19 segera diberikan kesembuhan dan kekuatan agar bisa sama-sama keluar dari situasi pandemi ini."Tolong selalu ingat protokol kesehatan, kalau tidak perlu jangan keluar rumah, ingat selalu 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tandasnya.