148 Perusahaan di Jakbar Patuhi Protokol Kesehatan
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 148 perusahaan di delapan kecamatan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga saat ini.
Sejauh ini perusahaan tersebut telah menjalankan protokol kesehatan,
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan ini untuk mengetahui apakah tempat usaha di wilayahnya menjalankan protokol kesehatan atau tidak. Kegiatan ini sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
"Mulai tanggal 20 Juli sudah 148 perusahaan yang kami periksa. Sejauh ini perusahaan tersebut telah menjalankan protokol kesehatan," ujar Ya'la, Kamis (30/7).
Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel DitindakIa menjelaskan, pihaknya mengerahkan tujuh tim di mana satu tim terdiri dari lima petugas dan setiap tim ditugaskan mengawasi tiga perusahaan yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga penerapan PSBB berakhir.
"Sampai saat ini di Jakarta Barat tidak ditemukan kasus pegawai atau karyawan terpapar COVID-19," tandasnya.