You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan telah melakukan monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap 426 perusahaan di wilayahnya sejak 1 Juli 2020.

Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama periode ini, pihaknya mengerahkan 30 personel yang disebar di 10 kecamatan.

"Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB. Mereka seharusnya menjalankan perusahaan dengan kuota 50 persen karyawan," ujarnya, Rabu (29/7).

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebear Rp 25 juta. Sedangkan dua perusahaan lainnya ditindak dengan dibekukan sementara izin operasionalnya.

"Perusahaan yang kita monitoring mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1477 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1051 personFakhrizal Fakhri
  3. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye880 personDessy Suciati
  4. MRT Jakarta Berkolaborasi dengan Tahilalats Hadirkan ‘MRT Merch Market’

    access_time08-05-2025 remove_red_eye855 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Munjirin Optimalkan Pembangunan Fisik dan Nonfisik di Jakarta Timur

    access_time08-05-2025 remove_red_eye806 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik