You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan telah melakukan monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap 426 perusahaan di wilayahnya sejak 1 Juli 2020.

Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama periode ini, pihaknya mengerahkan 30 personel yang disebar di 10 kecamatan.

"Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB. Mereka seharusnya menjalankan perusahaan dengan kuota 50 persen karyawan," ujarnya, Rabu (29/7).

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Ia menjelaskan, dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebear Rp 25 juta. Sedangkan dua perusahaan lainnya ditindak dengan dibekukan sementara izin operasionalnya.

"Perusahaan yang kita monitoring mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5953 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3672 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2885 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2803 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1441 personFolmer