You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
372 Pedagang Kawasan Kota Tua Daftarkan Diri Sebagai Jakpreneur
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

372 Pedagang Kawasan Kota Tua Mendaftar Program Jakpreneur

Sebanyak 372 pedagang di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat mendaftarkan diri sebagai pedagang binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta periode 18 Juli sampai 31 Juli 2020.

Pendataan dan pendaftaran pedagang ini merupakan bagian atau tahapan penataan Kawasan Kota Tua

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, jumlah pedagang yang mendaftarkan diri sebagai Jakpreneur sekitar 50 persen dari total pedagang Kawasan Kota Tua yang menerima formulir pendaftaran pada 18 Juli 2020 lalu, total 636 formulir.

Pedagang tersebut akan menempati ruang-ruang usaha di sekitar Kawasan Kota Tua yang sudah disediakan. Rinciannya, 17 pedagang di Gedung Cipta Niaga, 15 di Gedung Kerta Niaga, selebihnya di Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan sebanyak 340 pedagang.

Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata

Untuk penempatan pedagang di Lokbin Taman Kota Intan sudah tahap pengundian. Sedangkan penempatan pedagang di Gedung Cipta Niaga dan Kerta Niaga masih menunggu negosiasi dengan pihak konsorsium terkait biaya retribusi kios.

Untuk kapastitas di Lokbin Taman Kota Intan ada 456 kios, dan saat ini tinggal 100 kios yang masih belum diundi. Sementara di Cipta Niaga kapastitasnya sekitar 300 kios, Kerta Niaga sekitar 100 kios.

"Lokbin Taman Kota Intan jadi tempat atau inkubator bagi wirausaha pemula, sedangkan ruang usaha di Gedung Cipta Niaga dan Kerta Niaga untuk pedagang yang ingin dan sudah naik kelas," ungkap Ratu, Selasa (4/8).

Pedagang lain yang belum mendaftar masih mendapat kesempatan karena tahap pendaftaran menjadi pedagang binaan atau Jakpreneur diperpanjang sampai akhir pekan ini. Para pedagang dapat mendaftarkan diri secara langsung di Kantor Camat Tamansari atau secara daring (online) melalui bit.ly/PendaftaranPKLKotaTua atau melalui email kumindagjb@gmail.com.

"Pendataan dan pendaftaran pedagang ini merupakan bagian atau tahapan penataan Kawasan Kota Tua. Kami berusaha menegosiasi, mengajak, mengencourage mereka supaya mereka bisa gabung di lokasi-lokasi yang telah kami tentukan," kata Ratu.

Ratu menuturkan, ada keuntungan dan manfaat yang bisa dirasakan pedagang Kawasan Kota Tua jika menjadi binaan atau Jakpreneur. Diantaranya, disediakan tempat usaha, mendapat bantuan personal seperti gerobak maupun etalase. Kemudian difasilitasi pelatihan, pendampingan, pemasaran, pengurusan izin usaha, hingga permodalan.

Khusus untuk pedagang binaan yang berjualan di Lokbin Kota Intan pihaknya berencana akan membuat kegiatan atau acara yang dapat menggairahkan UKM di lokasi tersebut setelah pandemi Covid-19 berakhir seperti pameran, atraksi seni budaya, sampai konser musik.

"Kami juga memberdayakan seniman maupun musisi Taman Fatahillah untuk tampil di Lokbin Kota Intan. Kami fasilitasi dan buat jadwalnya untuk mereka tampil di Lokbin Taman Kota Intan. Dengan harapan Taman Fatahillah tutup sesuai dengan jam kantor, kalau tidak tutup pecah lagi akhirnya penumpukan PKL ke sana lagi," tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1363 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1233 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer