You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem dan Lokbin
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Bebaskan Biaya Retribusi di Loksem dan Lokbin

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta membebaskan biaya retribusi dan menghapus sanksi administratif bagi pedagang yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem), Lokasi Binaan (Lokbin), Pujasera, maupun lokasi promosi dan pusat perdagangan UKM binaan lainnya.

Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi

Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, keringanan retribusi dan penghapusan sanksi ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan stimulus kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional COVID-19 ini.

Ratusan Pedagang di Kawasan Kota Tua Didata

"Pandemi COVID-19 ini melemahkan perekonomian para pedagang selaku wajib retribusi dari segi penghasilan. Insentif berupa keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif, supaya mereka bisa survive menghadapi pandemi," ujar Ratu, Senin (20/7).

Ratu menjelaskan, pemberian keringanan retribusi dan/atau penghapusan sanksi administratif terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

"Kebijakan ini sampai Pergub Nomor 61 Tahun 2020 dengan status penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dicabut," kata Ratu.

Ratu menambahkan, biaya retribusi yang sudah dibayarkan pedagang pada bulan April 2020 dan setelahnya dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya atau diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki.

"Bagi yang sudah bayar tidak ada pengembalian, tapi akan diperhitungkan dengan tunggakan yang dimiliki, atau dikompensasikan untuk pembayaran bulan selanjutnya," tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2708 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2257 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1734 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1072 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati