Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 4,4 Persen
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi kenaikan 4,4 persen jumlah penumpang angkutan umum pada pemantauan hari pertama penerapan sistem Ganjil Genap dibanding sebelum penerapan.
Dengan pembatasan ini, perkantoran atau perusahaan akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen wfh dan 50 persen bekerja di kantor
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penumpang angkutan umum pada 27 Juli 2020 atau sebelum penerapan Ganjil Genap mencapai 742.315 orang. Sedangkan pada hari pertama penerapan Ganjil Genap pada Senin 3 Agustus 2020 meningkat sebanyak 774.952 orang.
Secara rinci, jumlah penumpang bus Transjakarta pada 27 Juli 2020 318.155 orang, kemudian meningkat 5,96 persen menjadi 337.118 orang pada 3 Agustus 2020.
Dishub Turunkan Harga Tiket Kapal Penumpang ke Kepulauan SeribuJumlah penumpang KRL pada 27 Juli 2020 sebanyak 400.600 orang, lalu meningkat 3,5 persen menjadi 414.637 orang pada tanggal 3 Agustus 2020.
Untuk penumpang LRT pada 27 Juli 2020 sebanyak 849 orang, kemudian meningkat 20,85 persen menjadi 1.026 orang pada tanggal 3 Agustus 2020.
Sementara untuk MRT malah terjadi penurunan, dari tanggal 27 Juli 2020 yang mencapai 22.711 orang, di tanggal 3 Agustus 2020 turun 2,38 persen menjadi 22.171 orang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk peningkatan jumlah penumpang Transjakarta masih bisa dilayani oleh jumlah bus eksisting.
"Hasil kalkulasi kami pada jam sibuk, kapasitas yang tersedia, yang terisi paling tinggi 40 persen. Artinya masih 60 persen tempat duduk kosong yang bisa dioptimalkan pada jam sibuk," ujar Syafrin, Rabu (5/8).
Syafrin menambahkan, tujuan pemberlakuan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebelum pandemi Covid-19 berbeda dengan saat pandemi.
Ganjil Genap sebelum pandemi bertujuan untuk memindahkan pergerakan warga dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, sedangkan saat pandemi Ganjil Genap merupakan instrumen pembatasan pergerakan orang agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting.
"Dengan pembatasan ini, perkantoran atau perusahaan akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen wfh dan 50 persen bekerja di kantor
, dan dibagi minimal dua shift, itu tujuannya," tandas Syafrin.