You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ingat! Ganjil Genap Mulai Berlaku 3 Agustus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di 25 ruas jalan mulai Senin 3 Agustus 2020. Waktu penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari dan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Mengurangi kepadatan lalu lintas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan Ganjil Genap berlaku pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor. Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Sanksi bagi pelanggar Ganjil Genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (31/7).

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Tunggu Hasil Evaluasi Dishub

Syafrin menjelaskan, kenaikan volume lalu lintas di beberapa titik pengamatan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) sudah mendekati volume lalu lintas normal.

"Ada beberapa titik pengamatan yang bahkan volumenya sudah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen," terangnya.

Menurutnya, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19.

"Penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing dengan tujuan menghindari potensi penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan data yang ada terdapat jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB Transisi dibandingkan dengan PSBB meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap;

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer