You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
53 Pelanggar PSBB Terjaring Petugas Gabungan di Makasar
photo Nurito - Beritajakarta.id

53 Warga Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Makasar

Petugas gabungan melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Hasilnya, 53 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenakan sanksi kerja sosial serta membayar sanksi denda administrasi.

Dari tiga lokasi itu kami berhasil menindak 53 pelanggar,

Kepala Satpol PP Kecamatan Makasar, Charles Siahaan mengatakan, ketiga lokasi tersebut yakni, Jl Raya Pondok Gede depan Terminal Bus Pinang Ranti, Jl Raya Kerja Bakti depan Pasar Embrio dan Jl Pangkalan Jati yang berbatasan dengan wilayah Pondok Gede, Bekasi.

Pengendara yang melintas tidak mengenakan masker langsung dihentikan dan dilakukan pendataan. Mereka kemudian dijatuhi sanksi menyapu fasilitas publik yang ada di sekitar. Ada juga yang memilih membayar denda administrasi.

17 Pelanggar PSBB di Kebayoran Baru Disanksi Kerja Sosial

"Dari tiga lokasi itu kami berhasil menindak 53 pelanggar terdiri dari 27 orang dikenakan sanksi sosial dan 26 lainnya memilih membayar denda administrasi. Total uang denda yang terkumpul sebanyak Rp 16.500.000 yang disetorkan ke kas daerah," ujar Charles, Rabu (5/8).

Ditambahkan Charles, pihaknya akan rutin menggelar OK Prend selama masa PSBB berlangsung dengan lokasi berpindah-pindah. Ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar mau mematuhi protokol kesehatan sekaligus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye21682 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11371 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6809 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3710 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1745 personFolmer