17 Pelanggar PSBB di Kebayoran Baru Disanksi Kerja Sosial
17 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh ruas jalan dan pasar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diganjar sanksi kerja sosial.
Sasaran kegiatan OK Prend kali ini dipusatkan di ruas jalan dan pasar. Totalnya ada 17 pelanggar yang kita sanksi kerja sosial
Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono mengatakan, para pelanggar ini ditertibkan dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sasaran kegiatan OK Prend kali ini dipusatkan di ruas jalan dan pasar. Totalnya ada 17 pelanggar yang kita sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (4/8).
Tanpa Masker, 34 Warga Kedoya Utara DisanksiIa menuturkan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar berupa membersihkan sampah dari tujuh ruas jalan dan pasar di wilayah Kebayoran Baru
.Adapun ruas jalan dan pasar yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Damai Raya, Jalan Bulungan, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Blok M, Pasar Santa, Pasar Cipete dan Pasar Inpres Radio Dalam.
"Penertiban kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.