40 Warga Terjaring OK Prend di Terminal Kampung Melayu
Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Hasilnya, 40 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenakan sanksi oleh petugas.
Kegiatan ini untuk memberikan efek jera sekaligus agar warga meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan,
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, ke-40 warga yang terjaring OK Prend tersebut terdiri dari 38 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan di sekitar Terminal Kampung Melayu dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu.
"Kegiatan ini untuk memberikan efek jera sekaligus agar warga meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Sadikin, Jumat (7/8).
40 Warga Terjaring OK Prend di Cipinang CempedakDitambahkan Sadikin, masih banyaknya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menunjukkan lalai dan abai terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Karena ini demi kesehatan kita semua dan tentu kita berharap pandemi COVID-19 ini bisa segera berakhir," tandasnya.