Hari Kedua Gage, 30 Kendaraan di Jaktim Ditilang
Hari kedua pemberlakuan sanksi di area ganjil genap (Gage), sebanyak 30 kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satwil Lantas Jakarta Timur, Selasa (11/8).
Hasilnya, sebanyak 30 kendaraan berhasil ditilang dihari kedua penerapan sanksi ganjil genap,
Penilangan dilakukan karena kendaraan tersebut berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal dan waktu, di area ganjil genap.
Penumpang Transjakarta Meningkat Tujuh PersenPenilangan terbanyak terdapat dilakukan di area Cawang Kompor, Jl MT Haryono dan di Jl Ahmad Yani Simpang Lapangan Golf Rawamangun. Pengawasan Gage ini melibatkan petugas Satwil Lantas
dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, penindakan tilang sepenuhnya dilakukan Satwil Lantas Jakarta Timur.
Pihaknya membantu melakukan pengawasan di lapangan dengan mengerahkan sebanyak 40 personel yang dibagi dalam dua shift.
"Hasilnya, sebanyak 30 kendaraan berhasil ditilang dihari kedua penerapan sanksi ganjil genap," ujarnya, Selasa (11/8).
Dijelaskan Riky, jumlah tersebut lebih banyak dibanding dengan hari pertama yang hanya ada 24 kendaraan.
"Kedepan, kami juga akan terus melakukan pengawasan ganjil genap," tandasnya.