37 Pelanggar PSBB di Kedoya Utara Disanksi
Petugas gabungan hari ini menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Taman Cosmos RW 07 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selain agar masyarakat semakin tertib, pemberian sanksi dilakukan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19,
Hasilnya, sebanyak 37 warga yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Petugas Gabungan Bagikan Masker ke Warga RW 07 Cempaka Putih BaratLurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, operasi Tibmask ini rutin dilakukan petugas gabungan, dengan lokasi berbeda.
"Selain agar masyarakat semakin tertib, pemberian sanksi dilakukan sebagai pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya, Selasa (18/8).
Dijelaskan Tubagus, rincian warga yang diberikan sanksi, yaitu 25 pelanggar diberi sanksi kerja sosial.
Selanjutnya, sebanyak 12 pelanggar diberikan sanksi administrasi dengan total Rp 1.750.000.
Ia menambahkan, da
lam kegiatan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 22 personel gabungan.
"Kedepan Operasi Tibmask ini akan terus dan rutin kami lakukan dengan lokasi yang berbeda," tandasnya.