16 Warga di Keagungan Terjaring Operasi Tertib Masker
Sebanyak 16 warga yang tidak memakai masker terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di lingkungan RW 08, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Ke-16 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan,
Lurah Keagungan, Ian Imanuddin mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dan Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB.
"
Ke-16 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan, ” ujarnya, Rabu (19/8).60 Pelanggar PSBB di Cipayung Diberikan Sanksi Kerja SosialDikatakan Ian, operasi Tibmask di wilayahnya rutin digelar terutama di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Tujuannya untuk pendisiplinan dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya protokol 3M lawan COVID-19," tandasnya.