You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
44 Pelanggar PSBB di Cipayung Dikenai Sanksi Sosial
photo Nurito - Beritajakarta.id

60 Pelanggar PSBB di Cipayung Diberikan Sanksi Kerja Sosial

Sebanyak 60 pelanggar PSBB transisi yang terjaring razia tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial. 

Setelah didata, para pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial,

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar pada umumnya tidak memakai masker. 

"Setelah didata, para pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Selasa (18/8).

78 Pelanggar PSBB di Cipayung Dikenakan Sanksi

Fajar menuturkan, kegiatan yang mengerahkan 44 personel gabungan dilakukan di tiga lokasi. 

Rinciannya, di Jl Raya Cipayung (pertigaan MC Donald Cipayung). Kemudian depan Pasar Munjul dan di kawasan Simpang Pondok Ranggon - Cilangkap. 

Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2020 tentang Perpanjangan, Pemberlakuan dan Penindakan PSBB dalam rangka Pendisiplinan Pemakaian Masker. 

Dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangam dan menjaga jarak. 

"Pengawasan PSBB transisi ini masih akan terus kami lakukan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6052 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3734 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2918 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2916 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1509 personFolmer