60 Pelanggar PSBB di Cipayung Diberikan Sanksi Kerja Sosial
Sebanyak 60 pelanggar PSBB transisi yang terjaring razia tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial.
Setelah didata, para pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial,
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, para pelanggar pada umumnya tidak memakai masker.
"Setelah didata, para pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial,"
ujarnya, Selasa (18/8).78 Pelanggar PSBB di Cipayung Dikenakan SanksiFajar menuturkan, kegiatan yang mengerahkan 44 personel gabungan dilakukan di tiga lokasi.
Rinciannya, di Jl Raya Cipayung (pertigaan MC Donald Cipayung). Kemudian depan Pasar Munjul dan di kawasan Simpang Pondok Ranggon - Cilangkap.
Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2020 tentang Perpanjangan, Pemberlakuan dan Penindakan PSBB dalam rangka Pendisiplinan Pemakaian Masker.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangam dan menjaga jarak.
"Pengawasan PSBB transisi ini masih akan terus kami lakukan," tandasnya.