You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 21 Agustus 2020
.
photo doc - Beritajakarta.id

Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 21 Agustus 2020

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.324,

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 4.790 spesimen.

"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 3.728 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 641 positif dan 3.087 negatif. Dari 641 kasus tersebut, 220 kasus baru hari ini adalah data tanggal 18 dan 19 Agustus yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 50.737. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 45.324," terang Dwi Oktavia seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (21/8).

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 28 Juli 2020

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 641 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.094 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 32.398 kasus. Dari jumlah tersebut, 22.228 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 68,6%, dan 1.076 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3%.

Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,0%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: 

• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. 

• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. 

• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. 

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer