Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 22 Agustus 2020
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
22.877 orang dinyatakan telah sembuh
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 5.520 spesimen.
"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 4.418 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 601 positif dan 3.817 negatif. Dari 601 kasus tersebut, 90 kasus baru hari ini adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 51.210. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 42.155," terangnya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (22/8).
80 Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengawasan PSBB di Pasar Induk Kramat JatiSementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 601 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.031 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 32.999 kasus.
Dari jumlah tersebut, 22.877 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 69,3 persen dan 1.091 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4 persen.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
"Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.