Pemkab Bentuk Tim Percepatan Revisi Perda 11 Tahun 1992
access_time Kamis, 27 Agustus 2020 17:48 WIB
remove_red_eye 1531
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.
Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD
Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengkaji masalah terkait pengembangan serta penataan wilayah Kepulauan Seribu.
"
Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD ," jelas Junaedi, Kamis (27/8).August Hamonangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009Dia berharap, dalam waktu dekat tim terbentuk dan dapat segera difungsikan tugasnya demi kemajuan dan perkembangan Kepulauan Seribu.
"Hasil dari kerja tim ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi untuk dibahas lebih lanjut," tandasnya.