You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Kepulauan Seribu Membentuk Tim Percepatan Revisi Perda
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Bentuk Tim Percepatan Revisi Perda 11 Tahun 1992

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.

Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengkaji masalah terkait pengembangan serta penataan wilayah Kepulauan Seribu.

"Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD," jelas Junaedi, Kamis (27/8).

August Hamonangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

Dia berharap, dalam waktu dekat tim terbentuk dan dapat segera difungsikan tugasnya demi kemajuan dan perkembangan Kepulauan Seribu.

"Hasil dari kerja tim ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi untuk dibahas lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3272 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2897 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1649 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1468 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1296 personFolmer