You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Kepulauan Seribu Membentuk Tim Percepatan Revisi Perda
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Bentuk Tim Percepatan Revisi Perda 11 Tahun 1992

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu segera membentuk tim untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu.

Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD

Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, tim ini dibentuk untuk mengidentifikasi dan mengkaji masalah terkait pengembangan serta penataan wilayah Kepulauan Seribu.

"Tim terdiri dari perwakilan SKPD dan UKPD," jelas Junaedi, Kamis (27/8).

August Hamonangan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2009

Dia berharap, dalam waktu dekat tim terbentuk dan dapat segera difungsikan tugasnya demi kemajuan dan perkembangan Kepulauan Seribu.

"Hasil dari kerja tim ini nantinya akan disampaikan ke Provinsi untuk dibahas lebih lanjut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye979 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye743 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye740 personTiyo Surya Sakti
close