Disnakertans dan Energi Imbau Pengusaha Beri JSHK ke Pekerja
access_time Jumat, 28 Agustus 2020 14:41 WIB
remove_red_eye 8442
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Rio Sandiputra
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menginstruksikan p
engusaha agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).
Dengan adanya ketiga program tersebut, pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terlindungi selama 24 jam
Dia mengatakan, seringkali perlindungan risiko terjadinya kecelakaan di luar jam kerja diabaikan baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh pengusaha sebagai pihak penyedia pekerjaan.Sylviana Murni Apresiasi Pelatihan Kolaborasi Disnakertrans dan Energi - Baznas Bazis DKI
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 136 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Program JSHK.
Andri menjelaskan, Program JSHK ini dibuat untuk melengkapi jaminan risiko terjadinya kecelakaan kerja pada waktu kerja yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya ketiga program tersebut, pekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terlindungi selama 24 jam," ungkap Andri di Kantor Dinas Nakertrans DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Untuk diketahui, hari ini Andri menyerahkan santunan klaim meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diteruskan ke ahli waris peserta Program JSHK sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurutnya, ini merupakan contoh nyata perlindungan Program JSHK. Dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Dengan adanya rasa aman dari pekerja, maka tingkat produktivitas akan meningkat yang akhirnya akan memajukan perekonomian," tandas Andri.
Berita Terkait
-
PPKPI Pasar Rebo Gelar Pelatihan Penyambungan Pipa Polimer
access_timeSenin, 24 Agustus 2020 15:07 WIB
remove_red_eye2192 personNurito -
Tingkatkan Kesejahteraan, Pemprov DKI Perkuat Kolaborasi Dengan Serikat Kerja
access_timeJumat, 07 Agustus 2020 17:37 WIB
remove_red_eye1916 personMustaqim Amna -
Pemprov DKI dan BPJamsostek Salurkan Manfaat JKK Kepada Ahli Waris PPSU
access_timeSenin, 27 Juli 2020 19:42 WIB
remove_red_eye3275 personRezki Apriliya Iskandar
Berita Terpopuler
indeks