Langgar PSBB, Dua Warung Makan di Kramat Jati Disanksi
Dua warung makan di Jl Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur dijatuhi sanksi segel oleh petugas. Ini dilakukan lantaran kedua warung makan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, sebelum diberikan sanksi segel, kedua pemilik warung makan tersebut telah diberikan teguran secara lisan dan tulisan, namun tidak pernah dihiraukan.
Disparekraf DKI Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB TransisiDengan dipasangnya stiker segel tersebut, maka kedua warung makan ini tidak boleh berjualan selama 1x24 jam. Jika nekat melanggar, maka akan diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 juta hingga penutupan tempat usaha.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar," ujarnya, Selasa (8/9).
Dijelaskan Eka, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan puluhan
petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri."Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19," tandasnya.