You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Selama PSBB Transisi, Satpol PP DKI Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Selama PSBB Transisi, Satpol PP DKI Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 oleh masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Seminim mungkin terpapar COVID-19

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan perkembangan terkini atas hasil pengawasan penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta per 24 Juli 2020.

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," ujar Arifin, Sabtu (25/7), dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Tingkatkan Operasi Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19.

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya.

Adapun rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, sebagai berikut;

1. Tempat/Fasilitas Umum

Sanksi Teguran Tertulis: 8

Sanksi Denda: 1

Jumlah: 9

2. Perorangan Tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 3.099

Sanksi Denda: 711

Jumlah: 3.810

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 1.000.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 94.550.000.

Sementara itu, secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 sebagai berikut;

1. Tempat/Fasilitas Umum

Teguran Tertulis: 401

Denda: 71

Jumlah: 478

2. Kegiatan Sosial Budaya

Teguran Tertulis: 8

Denda: 18

Segel: 28

Jumlah: 54

3. Perorangan Tidak Memakai Masker

Kerja Sosial: 37.599

Denda: 4.094

Jumlah: 41.693

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1229 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1040 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye886 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye755 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye717 personAldi Geri Lumban Tobing