You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Kelurahan Pulau Harapan Gelar Layanan Jemput Bola
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

PTSP Kelurahan Pulau Harapan Gelar Layanan Jemput Bola

Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara menggelar layanan perizinan jemput bola bagi pelaku usaha homestay di wilayahnya.

Ini upaya kita untuk optimalisasi layanan kepada masyarakat

Kepala UP PMPTSP Kelurahan Pulau Harapan, Gumanti mengatakan, layanan jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat, khususnya para pemilik homestay dalam mengurus dokumen perizinan usaha.

"Kita data dan minta persyaratannya," ujarnya, Jumat (11/9).

UP PMPTSP Permudah Izin Usaha Pemilik Homestay

Ia menuturkan, selain membuka perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pihaknya juga melayani pendaftaran permohonan usaha baru dan konseling terkait perizinan.

"Ini upaya kita untuk optimalisasi layanan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Adi Apandi mengimbau warga di wilayahnya untuk memanfaatkan layanan perizinan jemput bola ini dengan sebaik mungkin.

"Ini bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha homestay agar mudah mendapatkan izin usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3180 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1165 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  5. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye893 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik