PTSP Kelurahan Pulau Harapan Gelar Layanan Jemput Bola
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara menggelar layanan perizinan jemput bola bagi pelaku usaha homestay di wilayahnya.
Ini upaya kita untuk optimalisasi layanan kepada masyarakat
Kepala UP PMPTSP Kelurahan Pulau Harapan, Gumanti mengatakan, layanan jemput bola ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat, khususnya para pemilik homestay dalam mengurus dokumen perizinan usaha.
"Kita data dan minta persyaratannya," ujarnya, Jumat (11/9).
UP PMPTSP Permudah Izin Usaha Pemilik HomestayIa menuturkan, selain membuka perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pihak
nya juga melayani pendaftaran permohonan usaha baru dan konseling terkait perizinan."Ini upaya kita untuk optimalisasi layanan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Adi Apandi mengimbau warga di wilayahnya untuk memanfaatkan layanan perizinan jemput bola ini dengan sebaik mungkin.
"Ini bagian dari pembinaan bagi pelaku usaha homestay agar mudah mendapatkan izin usaha," tandasnya.