UP PMPTSP Permudah Izin Usaha Pemilik Homestay
access_time Kamis, 10 September 2020 12:27 WIB
remove_red_eye 3145
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, akan memberikan kemudahan bagi pemilik homestay yang ingin membuat perizinan usaha berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), terutama di pulau-p
ulau permukiman.
Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak untuk pendapatan daerah
Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sebagai wilayah kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) sudah selayaknya homestay yang ada memiliki izin usaha dan ini bisa menjadi masukan bagi pendapatan daerah.PTSP Pulau Harapan Terbitkan 22 SIUP Mikro
"Melalui izin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak untuk pendapatan daerah," ujarnya, Kamis (10/9).
Berdasarkan data Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, ungkap Erwin, saat ini ada sekitar 1.395 unit homestay yang tersebar di pulau wisata permukiman dan belum semuanya memiliki izin usaha lantaran terkendala beberapa persyaratan.
"Kita akan permudah perizinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," imbuhnya.
Dari data yang ada di Pulau Untung Jawa terdapat 213 unit homestay, Pulau Tidung 374 unit homestay, Pulau Pari 340 unit, Pulau Pramuka 317 unit, Pulau Kelapa 38 unit dan di Pulau Harapan terdapat 113 unit homestay.
"Pemilik bisa datang langsung ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus izin usahanya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Sebira Layani 119 Berkas
access_timeKamis, 05 Desember 2019 13:51 WIB
remove_red_eye1491 personSuparni -
UP PTSP Jaksel Terbitkan 352 Perizinan Selama November
access_timeSelasa, 03 Desember 2019 22:29 WIB
remove_red_eye2197 personRezki Apriliya Iskandar
Berita Terpopuler
indeks