You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Kata M Taufik Soal PSBB Total di Jakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Kata M Taufik Soal PSBB di DKI Jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Taufik angkat bicara soal rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September mendatang.

Artinya, fokus penanganan COVID-19 adalah masalah kesehatan

Menurutnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan PSBB “total” dengan mengistilahkan "mencabut rem darurat" merupakan upaya menyelamatkan warga Jakarta dari semakin merajalelanya COVID-19.

Seperti diketahui, jumlah warga yang positif COVID-19 terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Begitu pun dengan ketersediaan kamar rumah sakit di ibu kota bagi pasien COVID-19 makin terbatas dan sangat mungkin akan banyak pasien yang tidak tertampung jika tren-nya terus meningkat.

DRD DKI Dukung Penerapan PSBB di Ibu Kota

"Apa yang diputuskan Anies Baswedan justru sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa kunci dari ekonomi kita agar menjadi baik adalah kesehatan yang baik. Artinya, fokus penanganan COVID-19 adalah masalah kesehatan. Kesehatan harus dinomorsatukan," ujar M Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9).

Oleh karena itu, sambung Taufik, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk fokus pada penanganan pencegahan COVID-19 secara baik. Jika aspek kesehatan dalam menangani COVID-19 dilaksanakan dengan baik, masalah ekonomi akan ikut membaik.

"Semoga kita bisa kembali bergandeng tangan dalam menghadapi Covid-19,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang. Ini dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye999 personDessy Suciati