Disnakertrans dan Energi Perketat Pengawasan Aktivitas Perkantoran
Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus utamanya adalah peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol pencegahan penularan COVID-19 di area perkantoran.
Perusahaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan denda Rp 50.000.000
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.
Ini Kebijakan Operasional MRT Jakarta untuk 14 September 2020"Saat PSBB pertama perkantoran atau kegiatan usaha yang tidak dikecualikan ditutup, tetapi PSBB kali ini boleh dibuka tetapi membatasi karyawannya 25 persen dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Andri, Senin (14/9).
Andri menjelaskan, apabila ditemukan kasus positif pada area perkantoran atau tempat kerja, maka akan dilakukan penghentian kegiatan dan usaha secara keseluruhan selama tiga hari untuk disinfektan.
Hal ini berbeda dengan PSBB Masa Transisi yang hanya menghentikan sementara kegiatan dan usaha pada divisi atau bidang di mana karyawan yang positif tersebut bekerja.
"Memang pada masa PSBB transisi kami lakukan penutupan di salah satu divisi di mana karyawan itu terkonfirmasi positif, tetapi Pergub 88 tahun 2020 sudah seluruhnya karena kami tidak mau lagi ada penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran," urai Andri.
Andri mengatakan, terkait dengan pengenaan sanksi Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi terhadap perkantoran atau perusahaan yang tidak melakukan protokol pencegahan penularan COVID-19. Terlebih perkantoran atau perusahaan yang tidak melaporkan jika ada karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19 sanksi yang diberikan akan lebih tegas.
Denda yang akan dikenakan bagi perusahaan atau tempat usaha pelanggar pun tidak main-main. Mereka akan dikenakan sanksi penutupan serta denda administrasi senilai Rp 50.000.000. Denda administrasi ini berlaku progresif jika mengulangi kesalahan.
"Jadi kalau perusahaan atau perkantoran menutup-tutupi kemudian ketahuan kami lakukan penutupan dan akan sanksi denda senilai Rp 50.000.000, kalau masih mengulangi kesalahannya menjadi Rp 100.000.000, masih bandel lagi jadi 150.000.000. Maka itu, karyawannya bisa melaporkan kalau di tempat kerjanya ada kasus positif," ungkap Andri.
Dikatakan Andri, Pemprov DKI Jakarta sudah mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan yang diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Untuk pengaduan bisa dilakukan daring melalui bit.ly/covid19perusahaan atau
call center yang nomornya sudah tersebar luas di media sosial.Andri menambahkan, perusahaan yang tidak mau membayar denda administrasi akan seterusnya ditutup sampai perusahaan bersangkutan membayar.
"Apabila masa PSBB sudah selesai, sudah aman, pihak perusahaan masih tetap harus membayar sesuai dengan denda yang diberikan. Sebelum dia membayar akan kita tutup terus, tetapi seupamanya tetap curi-curi beroperasi saat baru kita rekomendasikan untuk pencabutan izin," tandas Andri.