You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Loksem dan Lokbin Kuliner di Jakarta Pusat Mulai Terapkan Sistem Take Away
photo Doc - Beritajakarta.id

Aturan PSBB Disosialisasikan ke Pedagang di Loksem dan Lokbin Jakpus

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kooperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat telah melakukan sosialisasi peraturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pedagang binaan.

Pedagang kuliner hanya boleh melayani pengantaran dan takeway, sementara non kuliner harus menerapkan protokol kesehatan ketat

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, wilayahnya memiliki 65 lokasi penampungan sementara (Loksem) dan empat lokasi binaan (Lokbin) yang tersebar di delapan Kecamatan.

52 Pedagang di Loksem Rawa Barat Ikut Rapid Test

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, para pedagang bidang kuliner hanya boleh melayani pengantaran dan takeway.

"Sedangkan untuk non kuliner boleh buka tetapi menerapkan protokol penanganan Covid-19 seperti membatasi pengunjung 50 persen, pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak," ujarnya, Senin (14/9).

Ia melanjutkan, pada pelaksanaan PSBB kali ini, pihaknya tidak menerapkan aturan ganjil genap pada loksem dan lokbin. Hanya saja, pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.

Apabila terdapat pemilik usaha di loksem atau lokbin yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh petugas Sudin PPKUKMP Jakpus.

"Untuk jam operasional nggak ada, mengikuti jadwal lama antara pukul 09.00-16.00 WIB. Tidak ada sistem ganjil genap lagi, pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1118 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1110 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye862 personAnita Karyati
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye792 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gedung Sekolah di Dua Pulau Segera Direhab Total

    access_time04-08-2026 remove_red_eye721 personAnita Karyati