You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSBB Jakarta, Taman dan Hutan Kota Ditutup Sementara
photo Doc - Beritajakarta.id

PSBB Jakarta, Taman dan Hutan Kota Ditutup Sementara

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menutup sementara seluruh taman dan hutan kota, termasuk Taman Margasatwa Ragunan sehubungan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Termasuk Taman Margasatwa Ragunan juga ditutup

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, penutupan ini untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan pengguna taman dari potensi risiko penyebaran Covid-19. Selain itu Taman Pemakaman Umum (TPU) hanya dibuka untuk prosesi pemakaman.

LRT Jakarta Sesuaikan Perubahan Waktu Operasional

"Karena PSBB diterapkan kembali seluruh taman dan hutan kota kembali ditutup seperti pertama kali PSBB sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Suzi, Selasa (15/9).

Menurutnya, selama penutupan taman, hutan kota, dan Taman Margasatwa Ragunan dilakukan pembersihan dan perawatan. Apabila situasi pandemi Covid-19 ini sudah mulai mereda taman dan hutan kota akan dibuka secara bertahap dengan tetap memperhatikan sejumlah protokol kesehatan dan untuk fasilitas tertentu saja.

"Pasti ada pembukaan fase I, II, III, IV. Ini pun kami membuka kembali taman ada beberapa fasilitas yang kami tidak buka, contoh fasilitas bermain anak-anak, kemudian fitnes outdoor. Kecuali kalau permainan itu menggunakan alat sendiri itu silakan, itu yang nanti kami atur," tandas Suzi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati