You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Catat! Jam Operasional MRT, LRT, KRL dan Bus Transjakarta Selama PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Catat! Jam Operasional MRT, LRT, KRL dan Bus Transjakarta Selama PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membuat petunjuk teknis (Juknis) untuk MRT, LRT dan KRL Jabodetabek dan bus Transjakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 156 tahun 2020 tentang Juknis PSBB Bidang Transportasi, terdapat aturan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional di moda transportasi tersebut.

"Untuk MRT maksimal 60 orang per gerbong, LRT 30 orang per gerbong, KRL Jabodetabek 74 orang per gerbong. Kalau kereta api jarak jauh antara 25 sampai 30 orang per gerbong tergantung kelasnya," ujar Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta tertulis di SK tersebut, Senin (14/9).

Ini Aturan Operasional Transportasi Ojek Selama PSBB di Jakarta

Dan bus Transjakarta ukuran kecil maksimal 15 orang per bus, ukuran sedang 30 orang per bus dan ukuran besar 60 orang per bus. Jam operasional bus Transjakarta pada 14-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan untuk tanggal 21 September hingga informasi selanjutnya mulai pukul 05.00-21.00.

"Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit," ucapnya.

Sementara untuk jam operasional MRT untuk tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-22.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya mulai pukul 05.00-19.00.

Untuk jam operasional LRT tanggal 14-16 September mulai pukul 05.30-21.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.30-20.00 dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.30-19.00.

Jam operasional KRL Jabodetabek pada tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-21.00, tanggal 17-20 September mulai 05.00-20.00 dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.00-19.00.

Selain moda transportasi tersebut, SK ini juga mengatur kuota angkut dan jam operasional angkutan umum regular, angkutan perairan dan angkuran barang.

"Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tandas Syafrin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1554 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye822 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye723 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik