Petugas Gabungan Monitoring PSBB Empat Pasar di Kemayoran
Petugas gabungan di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat pasar, Selasa (15/9).
Dari jumlah pelanggar, ada empat yang disanksi denda Rp 250 ribu dan sisanya memilih sanksi sosial
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, ada 60 petugas Satpol PP dari tingkat kota dan kecamatan, dan 20 petugas gabungan dari Dishub dan ASN dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka langsung menyebar ke Pasar Serdang, Sumur Batu, Nangka dan Gardu Asem.
Sudin Nakertrans Lakukan Monitoring PSBB di Grogol Petamburan"Monitoring kali ini dari pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Kita terjunkan puluhan petugas gabungan dari tingkat Kota dan Kecamatan untuk memonitor pelaksanaan PSBB ini," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kemayoran, Asep Mulyaman menjelaskan, hasil dari monitoring ini, terdapat 84 pelanggar aturan PSBB, mereka terjaring di Pasar Serdang 38 pelanggar, Pasar Sumur Batu 18 pelanggar, Pasar Nangka 15 pelanggar dan Pasar Gardu Asem 13 pelanggar.
"
Dari jumlah pelanggar, ada empat yang disanksi denda Rp 250 ribu dan sisanya memilih sanksi sosial ," ucapnya.Adapun bentuk sanksi yang diterapkan antara lain membersihkan fasilitas sarana dan prasarana sekitar hingga mengecat kanstin trotoar. Sanksi kerja sosial ini diberikan selama 60 menit sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Bahkan tadi setelah petugas mengecek data, ada sekitar tujuh pelanggar yang lebih dari sekali melanggar, dan kita lipat gandakan hukuman mereka sesuai Pergub. Kebanyakan mereka bandel karena tidak pakai masker di masa pandemi ini," tandasnya.