You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Monitoring Pelaksanaan PSBB di Tiga Perusahaan Sawah Besar
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Monitoring PSBB di Tiga Perusahaan

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans) Jakarta Pusat lakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pada sebuah perusahaan bidang industri kertas, di Sawah Besar, Senin (14/9).

Salah satu perusahaan langsung diminta berhenti beroperasi karena tidak masuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Naketrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan monitoring ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sudin Nakertrans Lakukan Monitoring PSBB di Grogol Petamburan

"Ternyata perusahaan ini tidak masuk dalam 11 perusahaan esensial yang boleh buka, dan karyawan mereka masih di atas 50 persen. Seharusnya di dalam Pergub ada 50 persen karyawan yang diperbolehkan masuk. Dengan demikian kami meminta perusahaan untuk memulangkan karyawan," ujarnya.

Ia melanjutkan, pada hari ini pihaknya melakukan monitoring di tiga perusahaan di Kecamatan Sawah Besar. Adapun 11 perusahan esensial antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari.

Apabila terdapat perusahaan yang melanggar aturan ini, pihaknya akan mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta dan dibayar dalam kurun waktu tujuh hari.

"Jika perusahaan melanggar aturan yang ditentukan, maka sanksi tegas akan diberikan dengan mengacu ke Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Sedangkan dua perusahaan lainnya yang kita monitoring hari ini masuk ke dalam 11 bidang dan sudah mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5820 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3583 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2806 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2645 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1305 personFolmer