You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
49 Kendaraan Umum dan Ojol Ditertibkan Sudin Perhubungan Jaksel
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

49 Kendaraan Umum dan Ojol di Jaksel Ditertibkan

Sebanyak 49 kendaraan umum dan ojek online yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, ditertibkan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan saat hari pertama penerapan PSBB fase kedua, Senin (14/9) kemarin.  

Kami menertibkan kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dala kegiatan ini pihaknya menerjunkan 125 personil yang tersebar di 10 wilayah kecamatan masing-masing 10 personil serta 25 personil dari tingkat kota.  

"Kami menertibkan kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, serta sejumlah pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari lima orang," ucap Budi, Selasa (15/9).

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Untuk kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan, jelas Budi, pihaknya memberikan peringatan tertulis. Sedangkan, pengemudi ojol yang berkerumun langsung dibubarkan.

"Penertiban dan sosialisasi terus kami lakukan. Harapan kami, kesadaran pengemudi tumbuh untuk menerapkan aturan protokol yang sudah ditentukan. Ini demi kepentingan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4924 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1016 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye904 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye867 personBudhi Firmansyah Surapati