You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
49 Kendaraan Umum dan Ojol Ditertibkan Sudin Perhubungan Jaksel
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

49 Kendaraan Umum dan Ojol di Jaksel Ditertibkan

Sebanyak 49 kendaraan umum dan ojek online yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan, ditertibkan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan saat hari pertama penerapan PSBB fase kedua, Senin (14/9) kemarin.  

Kami menertibkan kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dala kegiatan ini pihaknya menerjunkan 125 personil yang tersebar di 10 wilayah kecamatan masing-masing 10 personil serta 25 personil dari tingkat kota.  

"Kami menertibkan kendaraan umum yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, serta sejumlah pengemudi ojol yang berkerumun lebih dari lima orang," ucap Budi, Selasa (15/9).

Fokus Tekan Penularan Klaster Perkantoran, Gubernur Anies Sampaikan Penerapan PSBB DKI Jakarta

Untuk kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan, jelas Budi, pihaknya memberikan peringatan tertulis. Sedangkan, pengemudi ojol yang berkerumun langsung dibubarkan.

"Penertiban dan sosialisasi terus kami lakukan. Harapan kami, kesadaran pengemudi tumbuh untuk menerapkan aturan protokol yang sudah ditentukan. Ini demi kepentingan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2105 personDessy Suciati
  2. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1716 personNurito
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1591 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1450 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye871 personFolmer