Dua Warga Pulau Kelapa Terjaring Giat Tertib Masker
access_time Kamis, 17 September 2020 10:53 WIB
remove_red_eye 1530
person Reporter : Suparni
person Editor : Budhy Tristanto
D isanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB
Dua warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, terjaring giat tertib masker (tibmas) yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, Polri dan gugus tugas pulau aman, Kamis (17/9).
Kasie PPNS Satpol PP Kepulauan Seribu, Sugiri mengatakan, dua warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ini diberi surat peringatan dan sanksi sosial membersihkan jalan.
Tiga Warga Pulau Pramuka Terjaring Tertib Masker"Giat ini melibatkan 35 petugas gabungan. Dua warga berhasil terjaring dan
disanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB ," ujarnya.Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, AKP Fery Budiharso menambahkan, pihaknya berkomitmen membantu Pemkab Kepulauan Seribu dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengerahkan 15 personil untuk sosialisasi penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
"Semoga dengan rutin digelarnya operasi yustisi ini, bisa membuat jera warga dan selalu mengikuti protokol kesehatan dalam setiap aktivitas," tandasnya.