Ini Kanal Pengaduan Terkait Penerapan PSBB di Perkantoran
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi membuka kanal pelaporan atau pengaduan yang dapat diakses pekerja maupun perusahaan jika ada kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja atau kantornya.
Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam hal ditemukan adanya pekerja yang menjadi kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi, dapat melaporkan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan.
Selain itu, Dinas maupun masing-masing Suku Dinas Nakertrans dan Energi juga telah memiliki email pelaporan atau aduan. Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran.
Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan"Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan. Kanal ini menjadi acuan untuk melakukan sidak dan kami anggap perlu untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Andri, Jumat (18/9).
Andri mengimbau perusahaan atau perkantoran di Jakarta agar kooperatif dan tidak memberikan informasi yang berbelit kepada petugas pengawas.
Menurut Andri, kehadiran petugas pengawa
s untuk mengajak sekaligus memberi pembelajaran dan penyadaran kepada pengusaha untuk bersama-sama memerangi Covid-19. Selain itu, jika ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih cepat melakukan tindakan pengendalian dan pencegahannya."Kehadiran kami untuk menyelamatkan kita semua, perusahaan, karyawan perusahaan dan di lingkungan. Penutupan itu hanya prosedur, bukan menutup mata pencahariannya, menghindari tingkat penyebarannya," tuturnya.
Anggota DPRD Komisi B, Eneng Malianasari menyambut baik upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di perkantoran dan perusahaan oleh Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.
Menurutnya, pengawas Dinas Nakertrans diminta untuk tegas apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun perkantoran.
"Dinas Nakertrans dan Energi menyediakan kanal laporan dari warga yang menginformasikan di mana lokasinya, berapa orang yang masuk. Jadi tepat, dari laporan langsung ditindaklanjuti. Untuk Disnakertrans jangan segan-segan untuk menindak kalau ada pelanggaran, harus tegas," ungkapnya.
Ia menjelaskan, sidak yang dilakukan petugas bukan melarang pelaku usaha untuk berusaha, namun memastikan prosedur atau protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan atau perkantoran dijalankan atau tidak.
"Bagi pihak perusahaan terus terang saja dan kooperatif saja jangan ditutupi-tutupi. Intinya kami mengimbau memastikan di situasi ini kita bisa bekerja sama. Kami tidak melarang, tapi bekerjasama dengan kita memerangi pandemi supaya cepat berakhir," tandasnya.
Berikut email layanan aduan atau pelaporan untuk karyawan dan perusahaan terkait kasus Covid-19:
- Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta: disnakertrans@jakarta.go.id; pengawasan.normakerja@yahoo.com
- Sudin Nakertrans dan Energi Jaksel: sudinakertrans.selatan@jakarta.go.id; sudin.nakertransjs@gmail.com
- Sudin Nakertrans dan Energi Jakut: sudinakertrans.utara@jakarta.go.id; wasnaker.jakut@gmail.com
- Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar: sudinakertrans.barat@jakarta.go.id; pengawasanjakartabarat@yahoo.com
- Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim: sudinakertrans.timur@jakarta.go.id; pengawas.naker.jaktim@gmail.com
- Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus: sudinakertrans.pusat@jakarta.go.id; pengawas_jp@yahoo.com