You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ini Kanal Pengaduan Terkait Penerapan PSBB di Perkantoran
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Ini Kanal Pengaduan Terkait Penerapan PSBB di Perkantoran

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi membuka kanal pelaporan atau pengaduan yang dapat diakses pekerja maupun perusahaan jika ada kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja atau kantornya.

Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam hal ditemukan adanya pekerja yang menjadi kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi, dapat melaporkan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan.

Selain itu, Dinas maupun masing-masing Suku Dinas Nakertrans dan Energi juga telah memiliki email pelaporan atau aduan. Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran.

Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

"Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan. Kanal ini menjadi acuan untuk melakukan sidak dan kami anggap perlu untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Andri, Jumat (18/9).

Andri mengimbau perusahaan atau perkantoran di Jakarta agar kooperatif dan tidak memberikan informasi yang berbelit kepada petugas pengawas.

Menurut Andri, kehadiran petugas pengawas untuk mengajak sekaligus memberi pembelajaran dan penyadaran kepada pengusaha untuk bersama-sama memerangi Covid-19. Selain itu, jika ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih cepat melakukan tindakan pengendalian dan pencegahannya.

"Kehadiran kami untuk menyelamatkan kita semua, perusahaan, karyawan perusahaan dan di lingkungan. Penutupan itu hanya prosedur, bukan menutup mata pencahariannya, menghindari tingkat penyebarannya," tuturnya.

Anggota DPRD Komisi B, Eneng Malianasari menyambut baik upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di perkantoran dan perusahaan oleh Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, pengawas Dinas Nakertrans diminta untuk tegas apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun perkantoran.

"Dinas Nakertrans dan Energi menyediakan kanal laporan dari warga yang menginformasikan di mana lokasinya, berapa orang yang masuk. Jadi tepat, dari laporan langsung ditindaklanjuti. Untuk Disnakertrans jangan segan-segan untuk menindak kalau ada pelanggaran, harus tegas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sidak yang dilakukan petugas bukan melarang pelaku usaha untuk berusaha, namun memastikan prosedur atau protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan atau perkantoran dijalankan atau tidak.

"Bagi pihak perusahaan terus terang saja dan kooperatif saja jangan ditutupi-tutupi. Intinya kami mengimbau memastikan di situasi ini kita bisa bekerja sama. Kami tidak melarang, tapi bekerjasama dengan kita memerangi pandemi supaya cepat berakhir," tandasnya.

Berikut email layanan aduan atau pelaporan untuk karyawan dan perusahaan terkait kasus Covid-19: 

- Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta: disnakertrans@jakarta.go.id; pengawasan.normakerja@yahoo.com

- Sudin Nakertrans dan Energi Jaksel: sudinakertrans.selatan@jakarta.go.id; sudin.nakertransjs@gmail.com

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakut: sudinakertrans.utara@jakarta.go.id; wasnaker.jakut@gmail.com

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar: sudinakertrans.barat@jakarta.go.id; pengawasanjakartabarat@yahoo.com

- Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim: sudinakertrans.timur@jakarta.go.id; pengawas.naker.jaktim@gmail.com

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus: sudinakertrans.pusat@jakarta.go.id; pengawas_jp@yahoo.com

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati