Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jatinegara
Sebanyak 40 petugas gabungan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Hasilnya, 20 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial dan menutup sementara satu tempat usaha yang melanggar aturan PSBB,
Sepekan PSBB Tahap Dua, 1.282 Pelanggar Ditertibkan di Jaksel
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, dan TNI/Polri ini melakulan pengawasan PSBB di Jl Bekasi Timur Raya, Jl Bekasi Timur IV, Jl DI Panjaitan dan sejumlah titik lainnya yang ada di wilayah Cipinang Besar Utara.
"Hasilnya, 20 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial dan menutup sementara satu tempat usaha yang melanggar aturan PSBB
," ujarnya, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, ke-20 pelanggar yang mayoritas tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan disejumlah perkantoran swasta yang ada di wilayah tersebut. Hasilnya, semua perkantoran mematuhi aturan PSBB.
"Kami juga terus mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," tandasnya.
-
Petugas Lakukan Monitoring PSBB di Jl Inspeksi Kalimalang
access_timeSenin, 21 September 2020 15:57 WIB
remove_red_eye1726 personNurito -
Perkembangan COVID-19 di Jakarta Per 21 September 2020
access_timeSenin, 21 September 2020 17:58 WIB
remove_red_eye1605 personRezki Apriliya Iskandar