You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP DKI Raih Penghargaan ICSB Indonesia Presidential Award 2020
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PMPTSP DKI Raih Penghargaan ICSB Indonesia Presidential Award 2020

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan dari International Council for Small Business (ICSB) Indonesia.

Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi dan semangat kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, penghargaan tersebut untuk kategori Pilar Pemerintah sebagai Perangkat Daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.

"Alhamdulillah Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali menorehkan prestasi, dengan meraih ICSB Indonesia Presidential Award 2020 atas kontribusi kinerja nyata terhadap kemajuan UMKM di Jakarta baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19," ungkap Benni, Rabu (23/9).

Juli - 17 September, PTSP Jatinegara Terbitkan 1.199 IUMK

Penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2020. Penghargaan diserahkan secara virtual oleh President ICSB Indonesia, Jacky Mussry, dan diterima oleh Wakil Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto.

Benni mengatakan, capaian tersebut merupakan bukti nyata upaya Dinas PMPTSP DKI Jakarta untuk mendorong bisnis UMKM di Jakarta, khususnya kemudahan perizinan usaha bagi para pelaku UMKM yang memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan diapresiasi oleh publik.

"Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi dan semangat kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta terus memastikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha melalui berbagai inovasi layanan yang kami hadirkan," kata Benni.

Benni menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih.

Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan kolaborasi bidang UMKM yang melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.

Dinas PMPTSP sendiri berperan memberikan relaksasi perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK serta percepatan penerbitan izin.

"Selama masa pemulihan ekonomi ini, Dinas PMPTSP DKI Jakarta menjalankan program relaksasi perizinan IUMK dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang mendatangi langsung lokasi- lokasi UMK sesuai data pelaku UMK di DKI Jakarta dan/atau peserta Jakpreneur," tuturnya.

Dia menambahkan, petugas AJIB melakukan asistensi pengajuan IUMK dari permohonan sampai izin diterbitkan. Pemohon cukup menunjukkan KTP, kemudian petugas AJIB akan mengambil foto diri pemohon dan tempat usaha. Selanjutnya petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. DKI Jakarta.

"Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. Rata-rata output izin akan keluar dalam hitungan jam atau paling lama satu hari kerja," tandas Benni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3180 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1165 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye899 personFakhrizal Fakhri
  5. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye893 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik