You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak sebanyak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 periode 14 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp 194.800.000

Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucap Arifin, Jumat (25/9).

Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Sedangkan kepada para pemilik tempat usaha, tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

"Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub 88 Tahun 2020 salah satunya membatasi jumlah karyawannya maksimal 25 persen dari kapasitas normal," kata Arifin.

Berdasarkan data hasil pengawasan 14 sampai 24 September terhadap 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe, ditemukan 339 pelanggaran.

Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp 15.750.000.

Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.

Dan pelanggaran masker sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp 179.050.000.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1950 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1724 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1359 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik