You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim Segel Tower Indomobil
photo Nurito - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Satu perusahaan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur ditutup sementara oleh petugas gabungan.

Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,

Disparekraf DKI Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Transisi

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena ada satu karyawan yang terpapar COVID-19.

Meski yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri, perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas kerja dan akan ditutup sementara selama 3x24 jam.

“Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Kamis (24/9).

Dijelaskan Galuh, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pergub DKI Nomor 88/2020 tentang PSBB dan SK Kadisnakertrans dan Energi DKI Nomor 1986/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Dalam kegiatan ini kami mengerahkan petugas gabungan dari unsur Sudi Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri,” jelasnya.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Raden Arief menambahkan, selama tiga hari ke depan pihaknya akan mengerahkan  sebelas personel gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan gedung.

“Selain itu, selama penutupan gedung ini akan disemprot cairan disinfektan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati