You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Jakpreneur Disparekraf Ikut Seminar Online Perlindungan Kekayaan Intelektual
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Jakpreneur Disparekraf Ikut Seminar Online Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bekerjasama dengan Kemenkumham RI dan katapel.id menggelar seminar online bertema 'Lindungi & Komersialisasikan Karyamu', Jumat (25/9).

Para pelaku kreatif perlu mendapatkan pengetahuan komersialisasi produk dan cara melindungi hasil karyanya

Seminar yang diikuti sekitar 50 Jakpreneur binaan Dinas Parekraf DKI Jakarta ini membahas kekayaan intelektual untuk karya dan produk ekonomi kreatif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, produk ekonomi kreatif (ekraf) sebagai suatu karya kreativitas, merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapat penghargaan sebagai suatu karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memperoleh pelindungan hukum dari pemerintah.

Disparekraf DKI Gelar Festival Jajanan Jakpreneur Secara Online

Namun, tidak sedikit pelaku ekonomi kreatif yang belum sadar akan perlindungan hak cipta sebelum masuk pada proses komersialisasi. Padahal dalam konteks bisnis atau industri, produk ekonomi kreatif menyimpan potensi nilai komersial karena adanya proses kreasi, inovasi dan keunikan produk yang dapat bersaing di pasar.

"Para pelaku kreatif perlu mendapatkan pengetahuan komersialisasi produk dan cara melindungi hasil karyanya," ungkap Gumi.

Gumi menjelaskan, saat ini pemerintah bersama para stakeholder berupaya membantu para pelaku ekonomi kreatif untuk bisa meningkatkan kepedulian pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi hak cipta akan sebuah karya kreatif serta mengkomersialisasikannya.

Menurutnya, pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi dan memfasilitasi pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku ekraf. Selain itu, dukungan kelembagaan dan regulasi pada tingkat daerah juga penting dilakukan untuk mengembangkan dan melindungi produk ekraf.

"Karena pada tataran implementasi, kesadaran dan pemahaman pelaku ekraf atas kekayaan intelektualnya menjadi kunci keberhasilan perlindungan HKI yang dilakukan oleh pemerintah," ucap Gumi.

Untuk diketahui, pemateri pada seminar online ini adalah Public Affair Officer DJKI Kemenkumham RI, Eric Saropie, dan Program Director Katapel, Robby Wahyudi.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya tentang pengertian dan pembagian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikat dan syarat permohonan merek, serta komersialisasi karya kreatif  melalui lisensi.

"Diharapkan melalui seminar online ini kesadaran masyarakat dan pemahaman pentingnya HKI meningkat dan perlindungan HKI untuk pelaku ekraf dapat optimal," tandas Gumi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6978 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5719 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4199 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2161 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2024 personDessy Suciati